Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan politikus Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro. Anggota Komisi V DPR tersebut ditetapkan menjadi tersangka sejak April lalu. Ia diduga menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat.
Andi tiba di Gedung KPK sejak pagi tadi. Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam, Andi langsung dijemput oleh mobil tahanan KPK.
Andi yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga menyampaikan permintaan maaf kepada para konstituennya di Sulawesi Selatan. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada partai tempatnya bernaung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menariknya, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Andi juga mengucapkan rasa terima kasih secara khusus kepada Bendahara Umum PAN Nasrullah. Namun, ia enggan menjelaskan alasan dirinya menyampaikan rasa terima kasih tersebut.
"Saya minta maaf kepada konstituen di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua, saya ucapkan terima kasih kepada PAN, khususnya kepada Bendahara Umum," ujar Andi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Lebih lanjut, Andi memilih bungkam atas pertanyaan terkait dengan dugaan keterlibatan pimpinan dan anggota Komisi V DPR, dan politisi PAN lainnya dalam korupsi tersebut.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Pusat. Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Andi diduga menerima suap berupa janji atau hadiah dari tersangka pemberi suap, yaitu Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejumlah anggota Komisi V DPR juga diduga menerima suap dari Abdul. Suap diduga diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasi kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan konstruksi milik Abdul Khoir berencana megikuti lelang proyek itu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Empat tersangka lain, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
(rel/wis)