Andi tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.23 WIB. Ia irit bicara kepada pewarta. Begitu pula saat dikonfirmasi tentang kesiapannya ditahan penyidik. "Lihat saja nanti," ujarnya.
KPK menetapkan Andi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap itu April 2016. Ia disangka menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Namun, sejak penetapan itu penyidik KPK tidak kunjung menahan Andi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat tersangka lain, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.