Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan, pelibatan masyarakat secara sengaja adalah cara perusahaan menghindari jerat hukum. KLHK mengklaim sering menemukan indikasi itu pada berbagai peristiwa karhutla.
"Kami sudah pelajari modus ini sejak November 2015, ketika karhutla masih besar-besarnya. Perusahaan di Riau banyak yang terindikasi mengatasnamakan masyarakat untuk bisa membakar hutan," ujar Siti di Jakarta, Selasa (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian KLHK tidak hanya menemukan modus itu di Riau, tapi juga beberapa provinsi lain seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.
Izin Tak Sesuai
Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi, Siti mengatakan, di Riau saat ini terdapat sekitar 447 perusahaan perkebunan. Sebanyak 154 korporasi di antaranya memegang hak guna usaha.
Sementara itu, izin usaha perkebunan dimiliki 144 perusahaan, izin lokasi dipegang 21 korporasi, dan 127 perusahaan lainnya tidak mengantongi izin.
Data tersebut merupakan penelitian KPK terhadap perusahaan tanpa izin di hutang lindung Riau.
"Dari hasil review, 1,8 juta hektare lahan hutan di Riau merupakan konsesi perusahan tanpa izin," ucap Siti.
"Awalnya berangkat dari illegal logging dan pengerusakan hutan. Lalu mereka ajukan pelepasan hutan untuk dijadikan perkebunan (alih fungsi). Ini metamorfosis perizinan yang sangat buruk," tuturnya.
Siti menyebut, penyelidikan dan pencarian bukti lapangan adalah kunci meminimalkan karhutla dan perambahan hutan.
"Kami perlu disiplinkan perusahaan dengan menegakkan hukum secara benar," kata Siti.
Menurutnya, peyanderaan tujuh staf KLHK saat menyidik konsesi PT APSL pekan lalu merupakan tindakan melawan hukum.
"Dalam konteks karhutla, kami baru kali ini menemukan modus penyanderaan," kata Roy. (abm)