Jakarta, CNN Indonesia -- Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022 akan melaksanakan tugasnya hingga pekan terakhir Februari 2017. Setelah itu, Timsel akan menyerahkan daftar calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Ketua Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu Saldi Isra, tenggat kerja tersebut telah disepakati seluruh anggota tim kala rapat perdana diadakan, Kamis (8/9) siang.
Selain persoalan tenggat, Timsel juga menyepakati dua poin terkait dengan kode etik dan draf pengumuman seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu bagi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertemuan pekan depan Timsel akan menyepakati kode etik yang harus dipatuhi seluruh anggota. Kemudian, mereka juga akan menyelesaikan draf pengumuman seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk dibagikan kepada masyarakat.
"Kami sepakat pekan depan, Kamis (15/9), akan ada pertemuan kedua untuk membicarakan
time schedule," kata Saldi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
"Senin (19/9) kita harapkan pengumuman itu sudah bisa dibaca masyarakat luas. Hasil rapat pekan depan jadi landasan kami untuk bekerja selanjutnya," ujarnya.
Ada tiga tahap penting yang akan dilewati oleh Timsel. Tahap pertama adalah pembukaan pencalonan dan pengumuman mereka yg memenuhi persyaratan. Kedua ada beberapa rangkaian seleksi, lalu terakhir tahap wawancara yang hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Pada tahap pencalonan, Timsel memulainya dengan mensosialisasikan pengumuman pendaftaran calon anggota melalui media massa. Setelah itu, mereka akan menerima pendaftaran yang masuk.
Penelitian administrasi akan dilakukan usai tahap pendaftaran. Kemudian, Timsel akan mengumumkan hasil penelitian administrasi sebelum melakukan seleksi tertulis dan tes kesehatan kepada bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Selain tes tertulis dan kesehatan, Timsel juga akan menggelar tes psikologi sebelum mengumumkan nama-nama bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Kemudian Timsel akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang lolos tes dan melakukan wawancara lanjutan pada mereka.
Setelah itu, Timsel menetapkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan ke Presiden.
(wis)