Korupsi Bupati Yan Anton, KPK Periksa 6 Pejabat Banyuasin

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Kamis, 08 Sep 2016 19:26 WIB
Pemeriksaan berlangsung di kantor Polda Sumatera Selatan. Keenamnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Banyuasin Yan Anton.
KPK memeriksa enam pejabat daerah Kabupaten Banyuasin terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banyuasin.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat daerah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Enam pejabat yang diperiksa tersebut yakni Sekretaris Daerah Firmansyah, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pendidikan, Kepala bidang Pendidikan Non-formal Dinas Pendidikan Baharudin, dan Kepala bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sadiman.

"Pemeriksaan keenam saksi berlangsung di kantor Polda Sumatera Selatan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di kantor KPK, Kamis (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan, keenam pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menyeret Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan tersebut.

"Sejauh ini baru mereka ya (yang diperiksa sebagai saksi)," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.

OTT terhadap para pejabat Banyuasin itu terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap yang diterima oleh Yan digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.

Atas tindakanya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER