Enam pejabat yang diperiksa tersebut yakni Sekretaris Daerah Firmansyah, Kepala Bidang Pembangunan Dinas Pendidikan, Kepala bidang Pendidikan Non-formal Dinas Pendidikan Baharudin, dan Kepala bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Sadiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini baru mereka ya (yang diperiksa sebagai saksi)," kata Yuyuk.
OTT terhadap para pejabat Banyuasin itu terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap yang diterima oleh Yan digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
Atas tindakanya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (obs)