KPK Geledah Empat Lokasi Dugaan Suap Bupati Banyuasin

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2016 18:57 WIB
KPK geledah rumah dinas bupati, kantor bupati, dan kantor Disdik Pemkab Banyuasin di kompleks Pemkab Banyuasin Sekojo, serta rumah Zulfikar Muhrrami.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, KPK geledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap Bupati Banyuasin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah dan dua kantor di Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penggeledahan dilakukan sejak pagi tadi, Rabu (7/9) dan masih berlangsung sampai saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Banyuasin, tim penyidik KPK geledah empat lokasi. Geledah belum ada hasil karena masih berlangsung," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/9).

Empat tempat yang diperiksa adalah rumah yang merangkap sebagai kantor milik Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muhrrami di Jalan Tanjung Sari, kelurahan Bukit Kalidoni, Kota Palembang. Lalu, rumah dinas Bupati Yan Anton Ferdian di kompleks Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin. 

Kemudian, kantor Bupati Banyuasin dan kantor Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin di kompleks kantor Pemkab Banyuasin Sekojo, Banyuasin.

Priharsa menuturkan, KPK masih terus melakukan pengembangan atas dugaan adanya korupsi di beberapa dinas pemerintahan yang dilakukan oleh Yan. Ia berkata, pengembangan penyidikan kasus tersebut tergantung dari barang bukti yang diperoleh penyidik KPK.

"Apakah sebatas Disdik Banyuasin atau tidak tergantung dari proses penggeledahan dan pemeriksaan," ujarnya.

Priharsa juga menyampaikan, KPK masih mendalami nilai proyek yang menjadi objek suap yang dilakukan oleh Yan. Sejauh ini, kata dia, penyidik KPK telah menerima sejumlah informasi yang bersifat rahasia berkaitan dengan nilai proyek dalam korupsi tersebut.

"Ada info awal yang telah diketahui, tapi tidak bisa disampaikan karena untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), yaitu Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdinan, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.

OTT terhadap para pejabat Banyuasin itu terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap yang diterima oleh Yan digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.

Atas tindakanya, Zulfikar selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Sementara, lima tersangka lain termasuk Yan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yan Anton Bebas Tugas

Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera membebastugaskan Yan Anton Ferdian dari jabatannya sebagai bupati Banyuasin.

"Segera nanti saya akan membebastugaskan beliau dan menunjuk wakil bupati (Banyuasin) sebagai pelaksana tugas bupati," kata Menteri Tjahjo di Gedung Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (7/9) dilansir dari Antara.

Menurut Tjahjo, penunjukan wakil bupati Banyuasin SA Supriyono sebagai pelaksana tugas bupati dan pemberhentian tidak hormat Yan Anton tinggal menunggu surat dari KPK sebagai dasar hukum dan penetapan.

Peristiwa tangkap tangan Yan Anton, menurut Tjahjo, menjadi momentum evaluasi bagi Kemdagri beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menyadari area rawan korupsi.

"Ini sangat menyedihkan bagi saya. Area rawan korupsi harus dipahami dengan baik, bukan masalah tua, muda, atau masalah KKN. Ini masalah mentalitas dan kesadaran hati dalam menggunakan anggaran," tuturnya.

Kemdagri, menurut dia, tidak memiliki kewenangan untuk mendeteksi indikasi korupsi terhadap harta yang dimiliki pemerintah daerah. Seluruh dasar informasi mengenai indikasi korupsi mutlak bersumber dari KPK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menanyakan, kan bisa saja dari warisan atau undian. Itulah kewenangan PPATK untuk mengusut," tegasnya. (rel/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER