Lukman menuturkan, seorang anggota tim seleksi, yakni Valina Singka Subekti, masih aktif sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga itu merupakan penyelenggara pemilu.
"Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka sebagai tim pansel, menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," kata Lukman melalui pesan singkat, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu, Lukman menuturkan, penunjukan Valina menyalahi pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.
Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penunjukkan Saldi dan pembentukan pansel tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 98/P Tahun 2016 tanggal 2 September 2016. Tim pansel bertugas membantu presiden untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
Selain Saldi tim pansel beranggotakan Ramlan Subekti (wakil ketua), Soedarmo (sekretaris), dan Hamdi Muluk, Betti Alisjahbana, Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Nicholaus Teguh Budi Harjono, Erwan Agus Purwanto, Harjono, serta Komarudin Hidayat.