Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, kementeriannya bersama Badan Restorasi Gambut akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.
"Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan rampung. Maksimal tiga bulan," ujar Bambang di Jakarta, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui pada kesempatan yang sama, Nazir menuturkan, PT RAPP bersedia merestorasi gambut, di dalam dan sekitar wilayah konsesi mereka.
"Perusahaan siap jika Rencana Kerja Umum direvisi, melihat fungsi lindung dan budidaya gambut yang harus dikelola agar tidak menyalahi administrasi," kata Nazir.
President Director PT RAPP Tony Wenas mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut.
Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. Pembukaan kanal dilakukan untuk penanaman pohon dan pembuatan drainase.
Pagi tadi KLHK, BRG dan PT RAPP bertemu di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta. Pertemuan itu adalah buntut dari pengusiran Nazir saat hendak sidak ke konsesi RAPP, Senin (6/9).
Kawasan RAPP yang hendak disidak saat itu adalah lokasi kebakaran hutan. Sidak itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat kepada BRG-–lembaga nonstruktural di bawah presiden yang mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua.
Laporan itu menginformasikan, PT RAPP membuka lahan dan kanal baru meski sudah dilarang pemerintah sejak 2015.
Rapat juga membahas soal temuan BRG saat sidak ke lahan PT RAPP. Data-data yang didapat BRG akan disinkronisasi dengan informasi yang dimiliki KLHK, untuk kemudian dikonfrontasikan kepada perusahaan. (abm)