Berdasarkan keterangan resmi KPK, seluruh terpidana yaitu Marudut Pakpahan selaku Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra, Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, dan Dandung Pamularno selaku Senior Manager Pemasaran PT BA dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Marudut yang menjadi perantara suap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Marudut dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara ketiga tersangka Hendra Hendriansyah menantang KPK untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai tersangka penerima suap.
Hal tersebut sesuai dengan kesimpulan hakim yang menyatakan kasus tersebut merupakan delik suap sempurna sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Delik suap adalah delik berpasangan, tidak bisa berdiri sendiri. Apalagi delik suap sempurna ada pemberi dan penerima. KPK berani atau tidak terhadap pejabat yang memiliki pangkat," ujar Hendra di Kantor KPK, Jakarta.
Hendra menuturkan, penindakan terhadap Sudung dan Tomo diperlukan untuk menunjukkan bahwa KPK memiliki integritas. Ia khawatir, diabaikannya putusan hakim bahwa kasus ini merupakan murni penyuapan menunjukkan bahwa KPK tebang pilih.
"Sesuai azas equality before the law dan penegakan hukum yang berkeadilan, pihak penydiik KPK diuji integritasnya. Aakah berani atau tidak menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan tetap," ujar Hendra. (rdk)