"Melindungi apa? Tidak ada istilah melindungi. Yang salah, ya salah. Yang benar, ya benar," ujar Prasetyo saat ditanya soal dugaan Kejagung melindungi Sudung usai mengikuti buka bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (23/6).
Prasetyo mencontohkan, salah satu kasus yang mendapat atensi penindakan Kejagung adalah kasus dugaan suap di Kejati Subang, Jawa Barat. Ia mengklaim, Kejagung langsung menjemput sang jaksa yang kala itu berada di Jawa Tengah untuk diserahkan ke KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menegaskan Jaksa Agung Muda Pengawasan telah melakukan pemeriksaan etik terhadap Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Namun, ia menilai, petemuan tersebut tidak bisa dijadikan dasar bahwa ada kesepakatan suap yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Mantan politisi partai NasDem itu juga menyebut, Kejagung telah menyerahkan kasus dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo kepada KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus percobaan suap Kejati DKI, yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Dandung Pamularno, dan swasta bernama Marudut Pakpahan.
Dalam kasus itu, KPK menyita uang sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan mata uang asing. Uang diduga untuk menghentikan penyelidikan korupsi yang terjadi di PT Brantas.