Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengatakan pihaknya memastikan pemidanaan terhadap korporasi dan saat ini Perma yang mengatur hal itu tinggal ditandatangani. KPK dan MA memang bekerja sama untuk membuat satu aturan berkaitan dengan pemidanaan korporasi.
Selama ini, KPK hanya menjerat individu yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, baik dari jajaran pemerintah, DPR sampai pihak swasta. Namun, korporasi sebagai entitas belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM sebelumnya meminta KPK menjerat pengendali utama perusahaan dalam upaya pemidanaan korupsi di sektor swasta.
Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo mengungkapkan selama ini penjeratan terhadap korporasi belum diatur secara detail. Dengan adanya aturan soal penjeratan korporasi, kata dia, KPK diharapkan mampu menjerat pengendali utama perusahaan.
“KPK dapat menjerat pengendali utama perusahaan, yang biasanya tak kelihatan dalam struktur. Namun, dia adalah orang yang mendapatkan manfaat utama perusahaan,” kata Rimawan, beberapa waktu lalu. (asa)