Hal ini dikarenakan pemerintah belum memberikan sanksi kepada RAPP yang masih membuka lahan dan kanal baru meski sudah dilarang pemerintah sejak 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan membakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.
Sementara itu, pemerintah memutuskan, menghentikan sementara pembukaan lahan dan kanal lahan gambut yang dilakukan RAPP. Hal itu merupakan hasil pertemuan Kementerian Lingkungan Hidup, RAPP, dan Badan Restorasi Gambut (BRG) pada pekan lalu (9/9) di Gedung Mandala Wanabakti.
KLHK dan BRG juga akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.
Sehingga, Viva Yoga mengatakan, dia akan berkoordinasi dengan komisi lingkungan hidup DPR untuk memanggil dan meminta keterangan pimpinan RAPP.
"Saya mengusulkan kepada komisi IV DPR agar memanggil direksi PT RAPP untuk mengetahui kejelasan masalahnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR. Dalam waktu dekat," kata dia.
Direktur Pelaksana APRIL Operasi Indonesia Tony Wenas sebelumnya mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut. Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. (asa)