
KPK Kaji Hibahkan RS Milik Rohadi di Indramayu
Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia | Selasa, 13/09/2016 16:12 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan untuk menghibahkan Rumah Sakit Reksya milik tersangka kasus dugaan korupsi Rohadi, yang berprofesi sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal tersebut terkait dugaan bahwa rumah sakit tersebut diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan rencana penghibahan rumah sakit tersebut tergantung dari hasil evaluasi penyidik KPK. Jika dihibahkan, rumah sakit tersebut akan dikelola oleh pemerintah.
"Diteliti apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang," ujar Laode kepada wartawan, Selasa (13/9).
Laode menuturkan KPK pernah menghibahkan harta milik terpidana korupsi. Dia mencontohkan, rumah mantan Kepala Kors Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo.
"Kita sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah pada Wali Kota yang di Solo yang dijadikan museum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU pada 31 Agustus lalu. Penetapan Rohadi sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah disangkakan sebelumnya.
Penyitaan Harta Benda
Dalam pengembangan, KPK juga sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang, yaitu belasan mobil, ambulans, hingga Rumah Sakit Reksya miliknya yang berada di Indramayu, Jawa Barat.
Terkait dengan TPPU, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertengahan Juni lalu, Rohadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap usai transaksi suap untuk mengurangi hukuman kasus pencabulan Saipul. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap tersebut.
Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu hingga kini masih didalam KPK. Namun, diduga uang itu berasal dari perkara lain yang tangani Rohadi.
(asa)
Hal tersebut terkait dugaan bahwa rumah sakit tersebut diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan rencana penghibahan rumah sakit tersebut tergantung dari hasil evaluasi penyidik KPK. Jika dihibahkan, rumah sakit tersebut akan dikelola oleh pemerintah.
"Diteliti apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang," ujar Laode kepada wartawan, Selasa (13/9).
Laode menuturkan KPK pernah menghibahkan harta milik terpidana korupsi. Dia mencontohkan, rumah mantan Kepala Kors Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo.
"Kita sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah pada Wali Kota yang di Solo yang dijadikan museum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU pada 31 Agustus lalu. Penetapan Rohadi sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah disangkakan sebelumnya.
Dalam pengembangan, KPK juga sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang, yaitu belasan mobil, ambulans, hingga Rumah Sakit Reksya miliknya yang berada di Indramayu, Jawa Barat.
Terkait dengan TPPU, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertengahan Juni lalu, Rohadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap usai transaksi suap untuk mengurangi hukuman kasus pencabulan Saipul. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap tersebut.
Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu hingga kini masih didalam KPK. Namun, diduga uang itu berasal dari perkara lain yang tangani Rohadi.
(asa)
ARTIKEL TERKAIT

Rohadi Keberatan Didakwa Sebagai Pelaku Tunggal
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Periksa Semua Tersangka Suap Banyuasin untuk Dalami Peran
Nasional 2 tahun yang lalu
Rohadi Depresi Sejak Ditahan KPK
Nasional 2 tahun yang lalu
Tinggal Teken Peraturan, KPK Buru Kejahatan Korporasi
Nasional 2 tahun yang lalu
KPK Dalami Dugaan Korupsi Nur Alam Lewat Sekda Konawe
Nasional 2 tahun yang lalu
Draf Aturan Pemidanaan Korporasi Disahkan Akhir Bulan Ini
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Kejaksaan New York Usut Dugaan Korupsi Dalam Pelantikan Trump
Internasional • 06 February 2019 02:43
Pencucian Uang Miliaran Rupee Libatkan Warga Miskin Pakistan
Ekonomi • 29 October 2018 03:12
Kesaksian Mochtar Riady Ungkap Peran Besar Billy Sindoro
Ekonomi • 18 October 2018 15:27
Turki Tangkap 280 Tersangka Pencucian Uang
Internasional • 02 October 2018 19:13
TERPOPULER

Terdengar Ledakan di Tempat Nobar Debat Parkir Timur Senayan
Nasional • 6 jam yang lalu
Moeldoko Soal Tuduhan Jokowi Bohong: Ini Sebuah Dusta
Nasional 1 jam yang lalu
Polisi Sebut Ledakan di Parkir Timur Senayan Petasan
Nasional 5 jam yang lalu