KPK Kaji Hibahkan RS Milik Rohadi di Indramayu

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 13 Sep 2016 16:12 WIB
KPK mengkaji kemungkinan untuk menghibahkan Rumah Sakit Reksya milik tersangka Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KPK mengkaji kemungkinan untuk menghibahkan Rumah Sakit Reksya milik tersangka Rohadi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan untuk menghibahkan Rumah Sakit Reksya milik tersangka kasus dugaan korupsi Rohadi, yang berprofesi sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal tersebut terkait dugaan bahwa rumah sakit tersebut diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan rencana penghibahan rumah sakit tersebut tergantung dari hasil evaluasi penyidik KPK. Jika dihibahkan, rumah sakit tersebut akan dikelola oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diteliti apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar. Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang," ujar Laode kepada wartawan, Selasa (13/9).

Laode menuturkan KPK pernah menghibahkan harta milik terpidana korupsi. Dia mencontohkan, rumah mantan Kepala Kors Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo.

"Kita sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah pada Wali Kota yang di Solo yang dijadikan museum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Rohadi sebagai tersangka TPPU pada 31 Agustus lalu. Penetapan Rohadi sebagai tersangka TPPU merupakan hasil pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah disangkakan sebelumnya.

Penyitaan Harta Benda

Dalam pengembangan, KPK juga sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang, yaitu belasan mobil, ambulans, hingga Rumah Sakit Reksya miliknya yang berada di Indramayu, Jawa Barat.

Terkait dengan TPPU, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pertengahan Juni lalu, Rohadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Mereka ditangkap usai transaksi suap untuk mengurangi hukuman kasus pencabulan Saipul. Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap tersebut.

Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul uang itu hingga kini masih didalam KPK. Namun, diduga uang itu berasal dari perkara lain yang tangani Rohadi.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER