Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Cecep Trisnajayadi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan dengan tersangka Nur Alam.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Cecep diperiksa terkait dengan proses administrasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah kerjanya.
"Sekda Cecep dimintai keterangan sebagai saksi untuk NA. Yang digali adalah kemungkinan dugaan mengenai administrasi perzinan terkait daerah tersebut (Konawe)," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk menuturkan, selain perizinan, Cecep sedianya juga akan dimintai keterangan atas sejumlah informasi seputar korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam. Namun materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan karena bersifat rahasia.
Terkait dengan rencana pelimpahan sejumlah dokumen penyelidikan dugaan korupsi Nur Alam yang pernah digarap Kejaksaan Agung, Yuyuk berkata KPK belum menerima. Ia hanya menyebut, jika hal tersebut jadi dilakukan, KPK akan menggunakan dokumen tersebut untuk pengembangan penyidikan.
"Penyerahan dokumen penyelidikan akan melewati kordinasi supervisi dan akan dipelajari dengan baik oleh penyidik KPK," ujarnya.
Terpisah, Cecep menyatakan, tidak memahami prosedur penerbitan IUP secara datail. Ia mengaku hanya menerbitkan rekomendasi kepada Provinsi untuk disahkan oleh Nur Alam sebagai Gubernur Sultra.
"Saya tidak mengerti izin karena ada di Provinsi. Saya hanya beri rekomendasi dari Kabupaten," ujar Cecep usai diperiksa.
Cecep juga mengaku tak mengetahai jika Nur Alam menyalahi prosedur penerbitan IUP. Ia juga enggan berkomentar soal adanya kongkalikong antara Nur Alam dengan pengusaha di Konawe.
Cecep diperiksa atas statusnya sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Bombana, Sultra. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci materi pemeriksaan atas statusnya tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa dirinya hanya sebagai pihak yang memberikan rekomendasi IUP pertambangan kepada Gubernur.
"Saya hanya bawahan dan memberikan rekomendasi saja," ujarnya.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang di provinsi yang ia pimpin. Nur Alam diduga melakukan perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur Sulawesi Tenggara, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Terdapat sejumlah aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Nur Alam kepada PT Anugerah Harisma Barakah yang diduga sebagai bagian dari modus korupsinya. PT AHM melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Nur Alam sebelumnya juga pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam kasus rekening gendut. Dia diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited.
Richcorp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu membeli nikel dari PT Billy Indonesia yang membuka tambang di Konawe Selatan, Sultra.
Penyelidikan itu berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, Kejaksaan menghentikan kasus itu, dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp.
(sur/sur)