Berdasarkan pantauan, Yan selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB. Dia memilih tak memberikan komentar banyak soal materi pemeriksaan dirinya. Dia menuturkan telah menyerahkan semua permasalahannya kepada pengacara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Yan, Heru Widodo yang mendampingi pemeriksaan mengatakan, pemeriksaan yang dijalani kliennya merupakan pemeriksaan lanjutan. Dia mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa Yan.
Selain diperiksa terkait dengan kronologi OTT, Heru menuturkan, penyidik KPK melakukan konfirmasi atas profil dan tugas Yan sebagai Bupati Banyuasin.
"Ini baru pemeriksaan pertama yang didampingi kuasa hukum. Nanti ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menegaskan, penyidik KPK belum melakukan konfirmasi atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Yan Anton. Dia juga enggan berkomentar soal sumber aliran dana dan sejumlah korupsi yang pernah dilakukan Yan.
"Soal sumber uang belum. Pengakuan (Yan) itu hubungan tersangka dengan penasihat hukum. Rahasia klien tidak bisa kami sampaikan," ujarnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan dalam kasus korupsi di Disdik Banyauasin, yaitu Bupati Banyuasin periode 2013-2018 Yan Anton Ferdinan, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muhrrami, Kepala Sub Bagian Kepala Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pengembangan dan Pembangunan Disdik Banyuasin Sutaryo, dan swasta bernama Kirman.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seluruh tersangka di sejumlah lokasi di Banyuasin, Sumatera Selatan. OTT terhadap para pejabat Banyuasin itu terkait dengan suap yang dilakukan pengusaha Zulfikar terhadap Yan sebesar Rp1 miliar. Uang suap yang diterima oleh Yan digunakan untuk biaya ibadah haji bersama istrinya.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita motor Harley Davidson dan motor Ducati dari kediaman Yan Anton. KPK menduga dua motor mewah tersebut hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Yan Anton. KPK juga menyita mobil Mitsubhisi Mirage milik tersangka Rustami. (asa)