Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Golkar meminta pimpinan DPR merehabilitasi nama sang ketua umum, Setya Novanto, atas kasus pelanggaran kode etik yang menjeratnya satu tahun lalu atau lebih dikenal publik sebagai kasus 'Papa Minta Saham'.
Permintaan itu diketahui dari surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kop Fraksi Golkar. Ketua DPP Golkar Nurul Arifin membenarkan surat itu berasal dari Fraksi Golkar di DPR.
"Surat tersebut murni inisiatif dari desakan teman-teman di Fraksi Golkar yang merasa bahwa harus ada rehabilitasi setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Nurul saat dihubungi, Kamis (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi Setya Novanto atas Pasal 88 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah namanya terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Pada amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor yang memuat frasa pemufakatan jahat tersebut, bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945.
Frasa 'pemufakatan jahat' dalam Pasal 15 UU Tipikor juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Nurul berkata, permintaan rehabilitasi Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR tidak diketahui Setya Novanto. Setya, kata dia, menyerahkan kepada fraksi atas surat tersebut.
"Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu. Saya sudah
cross check," ujar Nurul.
Dalam surat tersebut, tertulis dasar permintaan rehabilitasi yang mengacu pada amar putusan MK. Untuk itu, Fraksi Golkar menilai tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.
"Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak," demikian kutipan surat Fraksi Golkar.
(obs)