Permintaan itu diketahui dari surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kop Fraksi Golkar. Ketua DPP Golkar Nurul Arifin membenarkan surat itu berasal dari Fraksi Golkar di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 15 UU Tipikor yang memuat frasa pemufakatan jahat tersebut, bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, dan Pasal 28 I ayat 4 Undang-undang Dasar 1945.
Nurul berkata, permintaan rehabilitasi Fraksi Golkar kepada pimpinan DPR tidak diketahui Setya Novanto. Setya, kata dia, menyerahkan kepada fraksi atas surat tersebut.
"Pak Novanto sendiri tidak tahu menahu. Saya sudah cross check," ujar Nurul.
Dalam surat tersebut, tertulis dasar permintaan rehabilitasi yang mengacu pada amar putusan MK. Untuk itu, Fraksi Golkar menilai tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham' kepada Setya Novanto tidak terbukti.
"Berdasarkan hal tersebut, kami anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR-RI untuk MEREHABILITASI nama baik Bapak Drs. Setya Novanto, Ak," demikian kutipan surat Fraksi Golkar.
(obs)