Huruf a Pasal 9 UU Pilkada mengatur wewenang rapat antara KPU, DPR, dan pemerintah.
Dalam butir tersebut dikatakan, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi "menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terasa betul menjadi problem. Kita mau tuntaskan (dokumen untuk judicial review), jika tuntas minggu depan kita berikan," ujar Hadar di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Hadar, KPU bersifat independen. Hal itu sesuai dengan pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Karenanya, Hadar menilai seharusnya KPU tak perlu berkonsultasi dengan pihak manapun dalam membuat Peraturan KPU.
"Kalau sudah mengikat, padahal kami tidak setuju. Kami akan repot nantinya," kata Hadar di Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi Pemilu, Jakarta, 22 Juni lalu.
"Kita akan sampaikan (judicial review) pada MK dengan memperhatikan tugas utama KPU menyelesaikan PKPU. Jadi PKPU dulu kita selesaikan, baru kita urus judicial review," kata Ida, Selasa (13/9).