Hal ini diungkapkan Rismon saat menjadi saksi dalam sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Perbedaan ini, kata dia, ditemukan pada ukuran file rekaman asli dengan file rekaman yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisis saksi ahli diragukan keabsahannya," ujar Rismon di hadapan majelis hakim.
Dia menilai ada reduksi frame rate yang dapat menyebabkan hilangnya beberapa data. Pengukuran frame yang hilang ini dapat dilakukan dengan analisis hash.
Apabila nilai hash dari video asli dengan video yang telah dipindahkan ke flashdisk berbeda, maka data hasil ekstrasi video tidak bisa diterima.
"Perbandingan nilai hash antara data video asli dengan di flashdisk tidak dituliskan hasilnya. Padahal harusnya ada perbandingan," katanya.
Mestinya, kata Rismon, barang bukti itu disita seluruhnya untuk pemeriksaan yang lebih komprehensif.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya memiliki rekaman CCTV asli kafe Olivier yang disimpan dalam hard disk. JPU sempat menunjukkan hard disk tersebut di hadapan ahli dan majelis hakim. Sayangnya hard disk tersebut tak dapat diakses lantaran memiliki password.