PTUN Diminta Tegur Luhut dan Ahok soal Reklamasi

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2016 14:35 WIB
PTUN diminta untuk menegur Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Gubernur Ahok terkait dengan rencana untuk meneruskan reklamasi Pulau G.
PTUN diminta untuk menegur Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Gubernur Ahok terkait dengan rencana untuk meneruskan reklamasi Pulau G. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mengajukan permohonan ke PTUN agar lembaga peradilan itu menegur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Gubernur Ahok soal rencana untuk meneruskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Hutapea menyatakan surat tersebut berisi permintaan agar PTUN segera menentukan sikap, baik berupa teguran maupun sanksi atas tidak taatnya Menko Bidang Kemaritiman itu terhadap putusan pengadilan.

"Kami layangkan surat kemarin siang, ada dua hal yang kami minta, pertama minta agar Pak Luhut sebagai Menko Kemaritiman ditegur atas pernyataannya, kedua itu untuk Gubernur DKI, Pak Ahok juga setuju soal reklamasi, dia juga harus ditegur dan diberi sanksi," kata Tigor saat dihubungi CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tigor menilai kedua pejabat negara tersebut telah melakukan penghinaan terhadap putusan PTUN yang sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan terkait dengan reklamasi Pulau G.

"Itu sudah diputuskan mengabulkan gugatan kami, hakim bilang batal dan tidak sah soal Izin reklamasi melalui SK yang diberikan oleh Gubernur waktu itu," katanya.

Putusan yang dimaksud adalah putusan yang dibacakan dalam sidang di PTUN pada 31 Mei 2016. Sedangkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI yang dimaksud yaitu Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada Muara Wisesa, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk yang ditertibkan Basuki Tjahaja Purnama, 23 Desember 2014.

Surat itu, Tigor mengatakan, adalah upaya untuk menghentikan pembangunan kembali proyek reklamasi di teluk Jakarta yang bisa merusak lingkungan dan menghilangkan mata pencaharian nelayan.

"Kemarin kami sudah ajukan somasi, sudah diterima juga, tapi pihak Kemenko Kemaritiman belum memberi respon apa pun, ya kami ajukan surat ini ke PTUN sebagai tindak lanjut," katanya.

Diketahui, Luhut memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena menilai tidak ada masalah. Dalam hal ini, Luhut juga berkoordinasi dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk meneruskan proyek reklamasi tersebut.

Dia menuturkan aspek lingkungan hidup, proyek strategis, kelautan dan hukum sudah tak menjadi masalah. Oleh karena itu, Luhut menyatakan dirinya tetap akan melanjutkan proyek tersebut. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER