Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G bukan atas izin dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, izin reklamasi tetap berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sedangkan Luhut, kata Ahok, lebih bertugas mengoordinasikan agar reklamasi berjalan sesuai ketentuan.
"Ini enggak ada urusan dengan izin Menko Maritim. Ini izinnya jelas dari Keppres. Menko Maritim hanya mengoordinasikan supaya berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam melanjutkan proyek reklamasi Pulau G, Ahok yakin pengembang bakal menaati ketentuan termasuk jika terdapat perubahan desain Pulau. Pengembang Pulau G adalah PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk.
Pertemuan dengan APL
"Kalau memang hasil kajian lingkungan pemerintah mesti diubah bentuk, perubahan saluran, pasti dia (pengembang) ikut," tutur Ahok.
Menurut Ahok, Pulau G sudah mengalami beberapa perubahan yang diikuti oleh pengembang. Kemarin, Presiden Direktur PT APL Cosmas Batubara menemui Ahok di Balai Kota membahas kelanjutan proyek reklamasi Pulau G.
"Kami tunduk lagi apa yang disesuaikan pemerintah, misalnya, kanalnya harus lebih lebar kami setuju. Pulaunya harus mutar begini kita setuju," ujar Cosmas setelah pertemuan dengan Ahok.
Diketahui, keputusan melanjutkan proyek reklamasi yang sempat tertunda itu diambil usai pertemuan tertutup antara Kementerian Koordinator Bidang Maritim dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/9) malam.
Luhut menyatakan tak ada alasan bagi pemerintah untuk memberhentikan reklamasi pulau. Dia menuturkan tidak ada aspek yang dinilai patut menjadi alasan diberhentikannya pembangunan pulau.
Keputusan tersebut berbeda dengan surat rekomendasi yang dikirimkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Menko Kemaritiman. Surat Susi berisi rekomendasi agar reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dihentikan.
Proyek itu masih menuai polemik karena bertentangan dengan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terhadap Pemerintah Pemprov DKI Jakarta. Gugatan itu khusus pada proyek reklamasi di Pulau G.
Ketua Majelis Hakim PTUN Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.
(asa)