Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta didesak menolak pencalonan Gubernur ibu kota Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon gubernur pada Pilkada DKI 2017.
Desakan itu disampaikan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) yang beranggotakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, FPI, FBR, dan Barisan Muda Pemegang Amanat Nasional (BM PAN), pada Rabu (21/9).
Saat datang dan menemui Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, aktivis Ratna Sarumpaet mengatakan Ahok masih diduga terlibat dalam perkara-perkara hukum yang saat ini masih berjalan. Karena itu, Ratna meminta KPU DKI Jakarta menolak pencalonan Ahok sebagai peserta Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai negara yang menghormati hukum seharusnya KPUD tolak calon yang diduga korupsi dan kasusnya masih nyangkut di penegak hukum. KPK harus segera gelar perkara dan itu bisa didesak oleh KPUD," kata Ratna di Kantor KPU DKI Jakarta.
Kasus hukum yang disebut melibatkan Ahok adalah perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, lahan di Cengkareng, dan reklamasi Teluk Jakarta.
Menurutnya, selama pengusutan ketiga kasus itu berjalan maka Ahok tak bisa menjadi calon gubernur di Pilkada. Ratna memandang sosok Gubernur ibu kota harus bersih dari keterkaitan dengan kasus apapun.
Bersikap Hati-Hati
Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengatakan KPU DKI Jakarta harus berhati-hati agar tidak meloloskan calon gubernur yang memiliki masalah hukum untuk menjadi peserta Pilkada.
"Kami harap KPUD dari awal proses itu bisa teliti jangan sampai meloloskan cagub yang terindikasi korupsi. Kami harap calon yang diloloskan memiliki integritas, tidak cacat moral dan hukum. Kami juga harap gubernur harus cuti tidak memakai fasilitas negara," ujar Rusdi.
Menanggapi desakan tersebut, Sumarno menyatakan KPU DKI Jakarta berpegangan pada hasil pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas syarat pencalonan serta calon gubernur dan wakil gubernur sebelum menetapkan pasangan calon.
Sumarno menegaskan KPU DKI Jakarta hanya bertugas mengurus administrasi pencalonan bakal peserta Pilkada. "Baru 24 Oktober ada penetapan calon apakah memenuhi syarat atau tidak. KPU bekerja atas dasar PKPU," ujarnya.
(asa)