Jadi Calon Kepala Daerah, Perwira TNI Wajib Mundur

Abraham Utama | CNN Indonesia
Kamis, 22 Sep 2016 14:23 WIB
Mayor Agus Harimurti Yudhoyono dipertimbangkan dalam pertemuan Cikeas untuk maju pada pilkada DKI 2017. Ada aturan yang mengikat Agus sebagai prajurit TNI.
Agus Harimurti Yudhoyono. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perwira aktif Tentara Nasional Indonesia harus mengundurkan diri dari institusi kemiliteran jika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. Peraturan ini berlaku untuk setiap tentara, termasuk Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning, Mayor Agus Harimurti Yudhoyono.

Hari ini, nama Agus dipertimbangkan dalam bursa calon gubenur dari Partai Demokrat. Ayah Agus yang berstatus orang nomor satu di Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengumpulkan petinggi empat partai politik, Rabu (21/9), untuk menentukan jago mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kewajiban mundur dari TNI itu diatur dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf t mengatur, calon kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri dari instansi kemiliteran sejak ditetapkan menjadi calon peserta pilkada.
UU 34/2004 tentang TNI lebih dulu mengatur tentara untuk tidak berpolitik praktis. Aturan itu adalah bagian dari upaya pembentukan prajurit dan perwira yang profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjalankan perintah UU Pilkada, tentara yang ditetapkan penyelenggara pemilu menjadi calon kepala daerah dapat mengajukan pemberhentian dari dinas keprajuritan.

Aturan itu diatur pasal 55 ayat 1 huruf UU TNI, yaitu mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Beleid tersebut menyebut mekanisme prosedur itu sebagai pemberhentian secara hormat.

Peraturan Pemerintah 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI mendelegasikan aturan pemberhentian tersebut ke peraturan Panglima TNI.
Hingga berita ini diturunkan, Partai Demokrat belum memutuskan tokoh yang akan mereka usung pada Pilkada DKI. Namun seperti disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan, partainya turut mempertimbangkan Agus.

"Sejauh ini kalau semua pihak mengusulkan, kami tengah mempertimbangkannya," ucapnya.

Kepala daerah yang berlatar belakang institusi kemiliteran adalah Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo. Namun, Yoyok sudah tak lagi berseragam TNI enam tahun sebelum terpilih menjadi bupati.

Yoyok mundur dari TNI AD tahun 2006. Enam tahun berselang, ia menjadi bupati Batang ke-9. Kini Yoyok tengah menjalani periode keduanya sebagai bupati.
(abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER