Hari ini, nama Agus dipertimbangkan dalam bursa calon gubenur dari Partai Demokrat. Ayah Agus yang berstatus orang nomor satu di Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, mengumpulkan petinggi empat partai politik, Rabu (21/9), untuk menentukan jago mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kewajiban mundur dari TNI itu diatur dalam Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 7 ayat 2 huruf t mengatur, calon kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri dari instansi kemiliteran sejak ditetapkan menjadi calon peserta pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu diatur pasal 55 ayat 1 huruf UU TNI, yaitu mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Beleid tersebut menyebut mekanisme prosedur itu sebagai pemberhentian secara hormat.
"Sejauh ini kalau semua pihak mengusulkan, kami tengah mempertimbangkannya," ucapnya.
Kepala daerah yang berlatar belakang institusi kemiliteran adalah Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo. Namun, Yoyok sudah tak lagi berseragam TNI enam tahun sebelum terpilih menjadi bupati.
Yoyok mundur dari TNI AD tahun 2006. Enam tahun berselang, ia menjadi bupati Batang ke-9. Kini Yoyok tengah menjalani periode keduanya sebagai bupati.