"Yang lebih parah adalah kebijakan yang multitafsir," kata Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok yang paling rentan menjadi target salah tafsir terhadap undang-undang ini diantaranya adalah kelompok lesbian gay bisex dan transgender (LGBT), mereka yang dianggap terlibat dalam isu-isu marxisme, dan perkumpulan masyarakat Papua.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, sejak 2004 hingga 2016 lebih dari 20 kegiatan unjuk rasa di Papua dibubarkan secara paksa. Mayoritas pembubaran tersebut diikuti penangkapan serta perlakuan kekerasan. Hak serupa juga terjadi untuk masyarakat minoritas seperti LGBT.
"Kaum LGBT ini rentan menjadi target operasi pembubaran, padahal mereka cuma berkumpul di salon tapi mereka ditangkap Satpol PP karena banyaknya multitafsir undang-undang," katanya.
Oleh karena itu Asep menilai perlu segera dihentikannya pembatasan atas kebebasan berekspresi sekaligus mengubah seluruh regulasi terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.
Lebih jauh, Asep juga mendesak agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) karena dianggap tidak sejalan dengan konstitusi. (sur/obs)