Tujuh Daerah Terancam Cuma Punya Satu Calon Kepala Daerah

Raja Eben Lumbanrau | CNN Indonesia
Rabu, 28 Sep 2016 10:22 WIB
Pemilihan satu pasangan calon di Pilkada menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu memuat foto pasangan calon dan satunya kosong tidak bergambar.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, terdapat tujuh daerah yang berpotensi hanya diikuti oleh satu calon di pilkada serentak 2017. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum Daerah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang rencananya akan dilakukan pemilihan serentak pada 15 Februari 2017.

Terdapat 101 daerah yang siap mengadakan pilkada serentak. Daerah tersebut terdiri dari tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.

Pilkada serentar berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Hal itu disebabkan karena tidak adanya pasangan bakal calon lain yang mendaftarkan diri. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, terdapat tujuh daerah yang peserta calon kepala daerahnya hanya satu pasangan.

"Tujuh daerah," kata Arief kepada CNNIndonesia, kemarin.
Dari tujuh daerah yang berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon itu, empat pasang calon merupakan inkumben.

Berdasarkan data dari KPU, tujuh daerah tersebut adalah

1. Kabupaten Buton dengan pasangan bakal calon Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry (petahana).
2. Kabupaten Kulon Progo dengan pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo (petahana).
3. Kota Tebing Tinggi dengan pasangan bakal calon Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar.
4. Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan pasangan bakal calon Umar Ahmad dan Fauzi Hasan (petahana).
5. Kabupaten Pati dengan pasangan bakal calon Haryanto dan Saiful Arifin (petahana).
6. Kabupaten Landak dengan pasangan bakal calon Karolin Margaret Natasa dan Herculanus Heriadi.
7. Kabupaten Tambrauw dengan pasangan bakal calon Gabriel Asem dan Mesak Metusala Yekwam.

Kini, KPUD daerah pun memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari ke depan. Contoh, KPUD Buton kembali membuka pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati dari 27 September 2016 hingga 29 September 2016.
Dalam Undang-Undang Pilkada Nomo 10/2016, tepatnya Pasal 54C ayat 1, pemilihan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah, setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka pilkada bisa dilaksanakan.

Pemilihan satu pasangan calon, menurut Pasal 54C ayat 2, dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. (rel/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER