Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum mengungkap tiga faktor yang menyebabkan tujuh daerah hanya memiliki satu bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017.
Faktor pertama, menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, adalah ketiadaan alternatif calon kepala daerah di wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal. Kedua, kuatnya dukungan terhadap pasangan calon tunggal yang menyebabkan partai politik enggan mencalonkan orang lain untuk melawannya.
"Atau ini, ketiga, sebuah usaha kandidat yang ada tidak menginginkan saingan, maka dia mengumpulkan semua dukungan pada dirinya," ujar Sigit kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/9).
Sigit pun menyayangkan keberadaan pasangan calon tunggal di tujuh daerah pasca penutupan masa pendaftaran Pilkada 2017. Menurutnya, idealnya tak ada pasaangan calon tunggal pada Pilkada serentak, seperti apa yang terjadi pada Pilkada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semestinya kalau belajar dari Pilkada 2015 itu tidak ada. Artinya, harusnya ada kesadaran dari elite politik untuk tidak menempatkan rakyat tanpa kompetisi. Calon tunggal kan menjadikan Pilkada tanpa kompetisi," ujarnya.
Berdasarkan data KPU, tujuh daerah yang hingga kini hanya memiliki satu paslon adalah
1. Kabupaten Buton dengan pasangan bakal calon Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry (petahana).
2. Kabupaten Kulon Progo dengan pasangan Hasto Wardoyo dan Sutedjo (petahana).
3. Kota Tebing Tinggi dengan pasangan bakal calon Umar Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar.
4. Kabupaten Tulang Bawang Barat, dengan pasangan bakal calon Umar Ahmad dan Fauzi Hasan (petahana).
5. Kabupaten Pati dengan pasangan bakal calon Haryanto dan Saiful Arifin (petahana).
6. Kabupaten Landak dengan pasangan bakal calon Karolin Margaret Natasa dan Herculanus Heriadi.
7. Kabupaten Tambrauw dengan pasangan bakal calon Gabriel Asem dan Mesak Metusala Yekwam.
Kini, KPUD telah memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada hingga tiga hari ke depan. Perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan 27 September hingga 29 September.
(rel/sur)