Hal itu karena masih berlangsungnya proses gugatan dari warga Bukit Duri di pengadilan.
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani mengatakan kedatangannya ke lokasi pembongkaran untuk memantau proses pembongkaran yang dilakukan di Bukit Duri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemprov tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, ini kan Pemprov yang melakukan pelanggaran hukum lalu di mana penegak hukum ketika penguasa melanggar," kata Siane di kawasan Bukit Duri, Rabu (28/9).
Penangguhan Rencana Penggusuran
Siane mengatakan Komnas HAM sudah mengajukan permintaan penangguhan rencana penggusuran di RW 10, RW 11 dan RW 12 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah mau menunda pembongkaran hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap demi menghormati proses hukum.
Penangguhan ini, dikatakan Siane, berdasarkan pada Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kenyatannya, prosesnya ternyata tidak ditaati saya khawatir ini akan membuat masyarakat frustasi dan mereka tidak percaya kepada hukum," ucapnya.
Diketahui, pemerintah provinsi melakukan penggusuran sejumlah rumah di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan pada pagi pukul 07.00 WIB. Sejumlah warga melakukan aksi damai memprotes aksi tersebut, namun tak ada aksi perlawanan ketika proses itu dilakukan. (asa)