Perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki Bank Standard Chartered itu diduga menyuap pejabat Indonesia antara 2012 dan 2015 untuk memenangkan kontrak investasi dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsim (KPK) mengaku tengah menelisik dugaan suap MAXpower Group tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, telah menerima laporan penyelidikan AS dan sedang mengumpulkan data dan fakta tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan, KPK harus proaktif mencari informasi dugaan suap tersebut dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum AS.
"Pemerintah Indonesia punya target 35 ribu megawatt. Pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menyelaraskan antara target listrik dan pelaksanaan proyek listrik yang tepat dan bersih," kata Agus.
Selain itu, penelusuran kasus ini dapat menjadi awal baru bagi KPK untuk menggunakan secara perdana pemidanaan korporasi.
"Mahkamah Agung sedang siapkan peraturan pemidanaan korporasi. Secara hukum di UU Tipikor pun sudah diatur. Sekarang saatnya kita gunakan pidana korporasi," kata Agustinus.
Menurutnya, pemidanaan korporasi penting karena kadang kala tindakan korupsi menjadi kebijakan perusahaan. Pegawai-pegawai profesional hanya bekerja menjalankan arah kebijakan perusahaan. Jika pegawai dijerat, perusahaan tersebut bisa mencari pegawai profesional yang baru.
"Korporasi asing atau Indonesia tidak masalah, bisa ditegakan hukum pidana Indonesia. Pendekatannya sistem peradilan pidana kita, bahwa tindak pidana dilakukan di Indonesia maka berlaku hukum pidana Indonesia," katanya.
Dilansir dari The Wall Street Journal, Desember tahun lalu, para pengacara Sidley Austin LLP disewa untuk melakukan audit dan menemukan indikasi MAXPower melakukan upaya suap kepada pejabat di Indonesia.
Pada tahun 2012, Standard Chartered membeli saham mayoritas MAXpower sebesar US$60 juta. (rel/rdk)