Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 5 ribu buruh terus melanjutkan aksi unjuk rasa setelah berorasi di depan Balai Kota, Mahkamah Konstitusi, dan Istana Negara. Saat ini langkah mereka berhenti di depan Gedung Mahkamah Agung (MA).
Mereka mempertanyakan nasib gugatan uji materi (
judicial review) terhadap Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang telah mereka layangkan ke MA pada 10 Desember 2015. Pasal 44 tersebut terdiri dari tiga ayat terkait dengan formula penghitungan upah minimum.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA belum memproses gugatan kami terhadap PP 78/2015. Inilah gedung yang terus menghambat kita kawan-kawan," kata Rusdi saat berorasi di depan Gedung MA, Kamis (29/9).
Wakil Presiden KSPI Kahar Cahyono menuding MA telah membohongi buruh dengan menyatakan bahwa proses pembahasan PP Pengupahan terhambat lantaran MK tengah membahas gugatan uji materi UU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, pasal UU Ketenagakerjaan yang digugat di MK tidak berhubungan dengan PP Pengupahan.
"Yang kami gugat itu terkait pengupahan, sementara yang sedang dibahas di MK itu terkait penangguhan pemberian upah minumum dan daluarsa pemutusan hubungan kerja. MA telah berbohong," katanya.
Ia meminta MA lekas menindaklanjuti gugatan yang telah dilayangkan agar pemerintah segera mencabut PP Pengupahan. Menurutnya, PP Pengupahann khususnya Pasal 44 membuat kehidupan buruh semakin sulit.
"Pasal 44 itu mengatakan bahwa rumus kenaikan upah buruh ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi skala nasional. Ini menyulitkan, karena inflasi dan pertumbuhan ekonmi daerah berbeda-beda," ujar Kahar.
"Jadi bisa dipastikan daerah yang inflasi dan pertumbuhan ekonominya tinggi akan terhambat," ia menambahkan.
Kahar mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Pengupahan DPR yang telah menyatakan bahwa PP Pengupahan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
"Rekomendasi itu sudah dikeluarkan Mei kemarin, jadi kami minta Pemerintah segera melaksanakannya," tuturnya.
(rdk)