Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan pihaknya memberikan semacam peringatan terhadap praktik tersebut agar tak terulang. Lembaga antikorupsi itu menemukan dugaan praktik gratifikasi pejabat BUMN, walaupun tak disebut detailnya.
"Itu sebenarnya hanya deterrent warning saja, karena kejadiannya terlalu banyak, kemudian menyangkut banyak bidang,” kata Agus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Komisioner KPK Minta Hak Imunitas |
Terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki sebelumnya menyatakan keterangan KPK itu adalah informasi yang lama. "Peristiwanya tahun lalu. KPK menerima laporan itu dari Singapura. Yang bersangkutan bukan lagi menjabat sebagai Dirut BUMN," ujar Teten di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9). (asa)