Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers juga menyatakan, ada beberapa aspek yang didapat pemerintah Indonesia melalui tim gabungan yang dibentuk khusus untuk membongkar dugaan kejahatan hak asasi manusia pada 1965.
Menurut Wiranto, berdasarkan pendekatan yudisial dan kajian hukum pidana, kejadian G30S termasuk dalam clear and present danger atau negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya yang nyata dan memaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, tim gabungan yang terdiri atas unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI/Polri, para pakar hukum, dan masyarakat yang memberi masukan, menemui hambatan yuridis menyangkut soal pemenuhan alat bukti yang cukup.
Pertama, pada 1965 telah terjadi perbedaan ideologi politik yang berujung pada makar sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi Indonesia.
Kedua, pemerintah prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa 1965 dan secara sungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat itu melalui proses nonyudisial yang seadil-adilnya.
"Ketiga, pemerintah mengajak dan memimpin seluruh bangsa Indonesia, dengan mengedepankan ideologi Pancasila, untuk sama-sama merajut kerukunan bangsa agar peristiwa itu tak terulang di masa kini dan masa depan."
Sejumlah menteri Kabinet Kerja juga turut hadir, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Selain itu, hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Dari jajaran DKI Jakarta, tampak Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama hadir didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana.