Soal SP3, Panja Karhutla Segera Panggil Mantan Kapolda Riau

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Minggu, 02 Okt 2016 20:47 WIB
Panita kerja karhutla DPR menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan di Riau.
Salah satu lahan dan hutan yang terbakar di Riau. DPR menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SP3 kasus karhutla di Riau, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman).
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) Komisi III DPR berencana memanggil mantan Kapolda Riau Inspektur Jenderal Dolli Bambang Hermawan terkait pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan atas dugaan pembakaran hutan dan lahan di Riau.

"Nanti kami akan jadwalkan dalam pekan ini," kata Ketua Panja Karhutla Benny Kabur Harman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (2/10).

Sementara itu dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi berkata, pemanggilan mantan Kapolda Riau itu untuk menjelaskan alasan di balik pemberian SP3 tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiqulhadi menilai ada kejanggalan dalam proses pemberian SP3 kepada 15 perusahaan tersebut.

"Itu harus sangat jelas karena tidak boleh main-main dengan hukum," katanya.

Kejanggalan itu juga diutarakan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat rapat dengar pendapat dengan Kapolda Jambi, Riau dan Sumatera Selatan di Jakarta, Selasa (27/9).

Masinton mengatakan, kejanggalan sudah terlihat sejak kepolisian memulai proses penyidikan.

Sementara Kejaksaan Agung ketika itu menyebut hanya tiga perkara yang dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

"Kalau memang ada proses SP3 yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulirnya, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan," kata Masinton.

Pada 2015, Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Dari jumlah itu hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan.

Tiga kasus itu melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.

Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau.

Perusahan-perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksana,PT Dexter Perkasa Industri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, dan PT Palm Lestari Makmur.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari, KontraS, JIKALAHARI, ICEL dan ICW menilai ada ketidakseriusan negara dalam upaya menghukum pihak-pihak yang telah merugikan masyarakat dalam kasus karhutla.

Pemberian SP3 menurut mereka juga menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum.



(wis/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER