"Nanti kami akan jadwalkan dalam pekan ini," kata Ketua Panja Karhutla Benny Kabur Harman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (2/10).
Sementara itu dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi berkata, pemanggilan mantan Kapolda Riau itu untuk menjelaskan alasan di balik pemberian SP3 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu harus sangat jelas karena tidak boleh main-main dengan hukum," katanya.
Masinton mengatakan, kejanggalan sudah terlihat sejak kepolisian memulai proses penyidikan.
Sementara Kejaksaan Agung ketika itu menyebut hanya tiga perkara yang dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).
"Kalau memang ada proses SP3 yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulirnya, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan," kata Masinton.
Pada 2015, Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Dari jumlah itu hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan.
Tiga kasus itu melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.
Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau.
Perusahan-perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksana,PT Dexter Perkasa Industri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, dan PT Palm Lestari Makmur.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri dari, KontraS, JIKALAHARI, ICEL dan ICW menilai ada ketidakseriusan negara dalam upaya menghukum pihak-pihak yang telah merugikan masyarakat dalam kasus karhutla.
Pemberian SP3 menurut mereka juga menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum.
(wis/asa)