Irman saat ini diketahui menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Karena telah menjadi tersangka, Irman disebut akan segera dipensiunkan setelah surat resmi penetapan dirinya sebagai tersangka diterima Kemdagri dari KPK.
"Kami tidak melibatkan diri pada tahapan atau proses hukum yang diproses KPK. Kami tinggal menunggu dasar surat resmi yang menyangkut pak Irman, mantan Dirjen, karena statusnya adalah staf ahli menteri. Kami akan mempensiunkan Irman, supaya beliau lebih konsentrasi," kata Tjahjo di Kantor Kemdagri, Jakarta, Senin (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo pun berharap perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang sedang ditangani KPK segera tuntas.
Perusahaan itu memiliki data kependudukan Indonesia karena menjadi pemenang tender pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012.
"Bagi saya, kenapa yang memborong kemarin itu perusahaan asing sehingga mereka memiliki data kependudukan kita. Saya tidak bisa ambil data yang sedang dipegang oleh orang asing dan yang punya tender ini. Saya kira ini akan lebih baik agar pak Irman kooperatif dan ini menyangkut semua Dukcapil daerah," katanya. (wis/obs)