Jakarta, CNN Indonesia -- Basuki Tjahaja Purnama menganggap Anies Baswedan telah membuat janji yang merugikan diri sendiri, dengan menandatangani kontrak politik untuk melegalkan tanah warga di Tanah Merah, Jakarta Utara.
Ahok, sapaan Basuki, menuding Anies telah membuat janji namun tak memahami permasalahan yang terjadi di kampung Tanah Merah. Ia juga menuduh Anies dan tim suksesnya tak memiliki data yang valid.
"Jangan sampai karena datanya dibohongi dari timses, atau bukan dibohongi tapi karena datanya tidak benar, akhirnya menyampaikan dan melakukan sesuatu yang merugikan dan mempermalukan diri sendiri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyarankan Anies untuk datang ke Balai Kota guna meminta data terkait Tanah Merah. Menurut Ahok, data itu bisa diminta ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Pak Anies, timsesnya itu datanglah ke Balai Kota, minta ke Bappeda semua. Semua open data, semua ada. Kasihan kalau sampai ngomong sesuatu janji yang tidak mengerti masalahnya," tutur Ahok.
Namun ketika ditanya permasalahan yang terjadi di Tanah Merah, Ahok enggan menjawab. Tanah itu diketahui merupakan lahan sengketa milik PT Pertamina. Warga sudah menempati lokasi itu sejak 20 tahun lalu.
Anies menandatangani kontrak politik dengan warga Tanah Merah, pekan lalu (2/10). Dalam kontrak itu, terdapat tiga butir tuntutan warga yang disanggupi Anies dan pasangannya, Sandiaga Uno, untuk dilakukan jika mereka terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Berikut isi kontrak politik yang ditandatangani Anies dengan warga Tanah Merah
1. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota meliputi
a. Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Permukiman yang kumuh tidak digusur, tapi ditata seperti kampung tematik atau kampung deret. Permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UU Pokok Agraria 1960.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL (pedagang kaki lima), becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil dan pasar tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta
2. Mengkaji ulang dan merivisi Peraturan Daerah RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau. Lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.
“Insya Allah bila tanggap 15 Februari kami terpilih (menjadi Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta), kami akan melakukan (yang di kontrak politik) itu. Insya Allah kami menang,” kata Anies di hadapan warga Tanah Merah.
(agk/abm)