Ahok, sapaan Basuki, menuding Anies telah membuat janji namun tak memahami permasalahan yang terjadi di kampung Tanah Merah. Ia juga menuduh Anies dan tim suksesnya tak memiliki data yang valid.
"Jangan sampai karena datanya dibohongi dari timses, atau bukan dibohongi tapi karena datanya tidak benar, akhirnya menyampaikan dan melakukan sesuatu yang merugikan dan mempermalukan diri sendiri," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Anies, timsesnya itu datanglah ke Balai Kota, minta ke Bappeda semua. Semua open data, semua ada. Kasihan kalau sampai ngomong sesuatu janji yang tidak mengerti masalahnya," tutur Ahok.
Berikut isi kontrak politik yang ditandatangani Anies dengan warga Tanah Merah
1. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota meliputi
a. Melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.
b. Permukiman yang kumuh tidak digusur, tapi ditata seperti kampung tematik atau kampung deret. Permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah sesuai dengan UUD 1945 & UU Pokok Agraria 1960.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi informal: PKL (pedagang kaki lima), becak, nelayan tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil dan pasar tradisional.
d. Tetap mempertahankan kebudayaan dan kearifan lokal yang sudah ada dan tumbuh di kampung-kampung Jakarta
2. Mengkaji ulang dan merivisi Peraturan Daerah RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI Jakarta dalam hal zonasi peruntukan yang sudah menjadi perkampungan tidak berubah fungsi menjadi pusat perniagaan, apartemen, taman terbuka hijau. Lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.