Jakarta, CNN Indonesia -- KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina, Selasa (4/10). Srie diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
"Srie Agustina diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, pagi tadi.
Selasa ini, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat datang ke kantor KPK, baik Srie dan Syahrul bungkam kepada pewarta.
Supir Kepala Divisi Regional Sumbar Perum Bulog Benhur Ngkaime turut masuk dalam daftar terperiksa penyidik KPK hari ini.
Ketua nonaktif DPD Irman Gusman merupakan tersangka penerima suap pada kasus ini. Sementara Xaveriandy dan isterinya yang bernama Memi ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Saat datang ke kantor KPK pagi tadi, Irman membantah mengenal Xaveriandy dan Memi. Ia juga mengklaim tidak memiliki kewenangan mempengaruhi Bulog untuk memperbanyak kuota gula impor bagi CV Semesta Berjaya.
Dalam OTT, KPK menyita barang bukti uang sebanyak Rp100 juta. Uang itu diduga sebagai uang muka atas jasa Irman bagi CV SB.
Dalam pengembangan, Irman resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, KPK menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Irman meski mendapat jaminan dari sekitar 60 anggota DPD.
(abm/agk)