Soal Suap Perkara Gula, KPK Periksa Jaksa Kejati Sumbar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 21 Sep 2016 13:49 WIB
KPK memeriksa Farizal, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, terkait dengan kasus suap penanganan perkara pengusaha gula di provinsi tersebut.
KPK memeriksa Farizal, jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, terkait dengan kasus suap penanganan perkara pengusaha gula di provinsi tersebut. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Farizal, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait dengan kasus dugaan suap penanganan perkara terdakwa pengusaha gula Xaveriandy Sutanto.

Kasus itu terkait dengan kasus gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) sebanyak 30 ton di Pengadilan Negeri Padang.

Berdasarkan pantauan, Farizal terlihat hadir di Kantor KPK sekitar pukul 11.40 WIB. Dia terlihat didampingi sejumlah jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung. Farizal yang terlihat mengenakan kemeja berwarna krem sama sekali tak berkomentar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap. Hasil penyelidikan, Farizal diduga menerima suap dari Xaveriandy sebesar Rp365 juta.

"Hari ini penjadwalan ulang untuk tersangka F. Karena sebelumnya penyidik telah memanggil F, yang bersangkutan sedang di Jakarta dan kemudian KPK berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/9).

Priharsa menuturkan koordinasi dengan Kejagung dilakukan karena Farizal juga sedang menjalani pemeriksaan etik. Dia menekankan proses penyidikan kasus dugaan suap jaksa Farizal akan tetap berjalan meski Kejagung juga melakukan pemeriksaan etik.

"Jadi tidak saling menunggu dan bisa berlangsung secara paralel," ujar Priharsa.

Di Gedung KPK, Inspektur Muda Bagian Kepagawaian Kejagung Wito mengatakan Farizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.

"(Farizal) sifatnya masih jadi saksi dulu. Jadi saksi untuk tersangka Irman Gusman," ujar Wito.

Wito menuturkan, Kejagung telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus Farizal. Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

"Sekarang untuk perilaku kami lakukan klarifikasi. Kami kelembagaanya sama-sama koordinasi," ujarnya.

Koordinasi Antar Lembaga

Selain itu, Wito menegaskan, Farizal akan dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengklaim, Jaksa Agung HM Prasetyo telah menginstruksikan bawahannya untuk kooperatif dan melakukan koordinasi dengan KPK.

"Jaksa Agung kan memerintahkan koordinasi dan kooperatif sesama penegak hukum," ujar Wito.

Farizal ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Irman Gusman, Xaveriandy, dan isterinya Memi. Mereka ditangkap usai melakukan serah terima suap senilai Rp100 juta di kediaman Irman di Jakarta.

Uang Rp100 juta itu diduga sebagai fee agar Irman mengintervensi kuota pendistribusian gula di Sumatera Barat. Irman diduga merekomendasikan CV Semesta Berjawa milik Xaveriandy.

Dalam kasus penanganan perkara, Farizal diduga berusaha memberi pengaruhnya sebagai jaksa. Farizal yang berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Xaveriandy diketahui tak penah hadir dalam sidang.

Bahkan, Farizal diduga berperan sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan menyiapkan sejumlah dakwaan yang meringankan.

Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER