Tim kuasa hukum Jessica rupanya memiliki pandangan berbeda. Tuntutan 20 tahun ini justru dianggap sebagai keraguan JPU.
Salah satu kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan menilai, apabila JPU yakin Jessica bersalah, maka mestinya kliennya itu dituntut dengan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto mengatakan banyak keterangan dalam berkas tuntutan yang ditambah atau bahkan dikurangi JPU. Salah satunya adalah soal dosis racun sianida sebanyak lima gram yang dimasukkan dalam minuman Vietnamese Ice Coffee (VIC) yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
"20 tahun ini juga hukuman maksimal. Pertimbangan kami, ini tuntutan yang pantas bagi terdakwa," ujar Ardito.
Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
Jaksa Meyakini Perbuatan
Ardito menyatakan JPU telah mantap dan yakin menjatuhkan tuntutan tersebut. Jessica dinilai telah memenuhi tiga unsur yang menjadi syarat pembunuhan berencana yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Namun dia menyerahkan putusan akhir pada majelis hakim. Menurut Ardito, tak menutup kemungkinan majelis hakim akan memutuskan hukuman lebih berat atau justru ringan bagi Jessica.
"Kalau merasa hukumannya kurang berat, ya akan diperberat itu hak hakim," katanya.
Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum VIC di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Adapun selama persidangan, Jessica ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (asa)