Menurutnya, DPD tidak perlu menunggu proses praperadilan atas penetapan status tersangka penerima suap kuota gula impor yang dilakukan KPK terhadap Irman.
"Tidak ada hubungan antara praperadilan dengan pelanggaran kode etik," ujar Fatwa di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada yang menolak. Keputusan ini bulat. Tidak ada yang tidak bisa menerima. Kalau tidak menerima, berarti tidak bisa menerima tata tertib," ujarnya.
Fatwa tidak yakin Irman bisa kembali menjabat sebagai ketua DPD meskikpun menang di praperadilan.
"Tidak pernah terjadi semacam itu (pengangkatan ulang). Jadi ini sudah proses yang sudah dipikirkan dan berjalan," ujarnya.
Meski demikian, Fatwa belum memastikan dinamika DPD ke depan. Ia mengaku, menyerahkan sepenuhnya keputusan pengangkatan Irman kembali kepada forum resmi di DPD.
"Ya kalau besok lusa tidak jadi tersangka, kami sidang lagi. (Pengangkatan Irman) itu nanti terserah, tergantung rapat," ujar Fatwa. (abm/agk)