Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya Ajun Komisaris Misyanto menuduh MJ telah empat kali melakukan pelecahan seksual terhadap seorang anak dari Kecamatan Kuala Batee.
Misyanto menduga, MJ melakukan kejahatan tersebut sejak 2015 hingga Juli 2016.
Lihat juga:Tujuh Pejudi Dihukum Cambuk di Banda Aceh |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian lantas menjerat MJ dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014, pasal 47. Peraturan itu mengancam setiap orang yang dengan sengaja mencabuli anak dengan hukuman cambuk paling banyak 90 kali.
Perbuatan seperti mengkonsumsi minuman keras (khamar), hubungan badan antara dua orang lain jenis (khalwat), judi (maisir), homoseksual (liwath), dan lesbian (musahaqah).
Eksekusi cambuk selalu dilakukan di depan publik untuk menciptakan efek jera di tengah masyarakat.
Kamis kemarin, hukuman cambuk diterapkan terhadap 28 warga Aceh Tamiang yang terbukti judi dan menjual miras. Eksekusi di depan Gedung Islamic Center tersebut sempat diprotes terpidana yang merasa cambukan algojo terlalu keras.