KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan penyalagunaan wewenang dengan menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk PT AHD. Patut diduga bahwa penerbitan izin ini sebagai modus korupsi yang dilakukan Nur Alam.
Tim kuasa hukum Nur Alam menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena KPK tidak meminta keterangan terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adnan, ketentuan yang ditekankan dalam proses penyelidikan adalah penemuan dua alat bukti untuk membuktikan adanya peristiwa pidana.
Mengantongi Ratusan Dokumen
Sementara itu, perwakilan biro hukum KPK Nur Chusniah mengatakan bukti permulaan yang telah dikantongi KPK di antaranya adalah ratusan dokumen terkait aturan penerbitan izin dan keterangan ahli soal kerusakan lingkungan akibat izin tersebut.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan Nur Alam. Sejumlah bukti tersebut, menurutnya, mampu memperkuat penetapan Nur Alam sebagai tersangka.
"Kami juga sudah minta keterangan ke 57 orang. Bukti-bukti ini yang kami ajukan di proses praperadilan," katanya.
Rencananya akan ada satu ahli pidana lagi yang dihadirkan KPK dalam persidangan hari ini. Sebelumnya tim kuasa hukum Nur Alam juga telah mengajukan ahli pidana.
KPK resmi menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang pada Agustus lalu. Izin yang diberikan pada PT AHD berupa antara lain adalah SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan SK Persetujuan IUP Ekplorasi.
Atas tindakannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(asa)