Tiga pendiri itu terdiri dari Arno Hendriks, Willibald Goldschmidt dan Sebastian Sauren, yang menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Berdaya, sebagai penasihat hukum. Mereka mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Berdasarkan wawancara kami dengan pendiri MAXpower, informasi dugaan suap tidak pernah dijelaskan siapa yang disogok dan siapa yang menyogok. Hanya dijelaskan dari Maxpower ke pejabat Republik Indonesia, mungkin PLN. Tetapi PLN mengaku tidak menerima sogokan," kata Ahmad Raja Siregar, salah seorang penasihat hukum, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maxpower diduga menyuap pejabat Indonesia antara 2012— 2015. Suap itu dilakukan memenangkan kontrak investasi dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Indonesia.
"Mereka tidak pernah menyogok pejabat Republik Indonesia. Baik menyuruh orang atau pun melakukannya dengan sendiri," kata Ahmad.
Kendati demikian, Ahmad mengatakan jika ada bukti baru yang menunjukkan bahwa MAXpower melakukan tindak pidana korupsi, YLBH akan mempelajari ulang perjanjian yang disepakati dengan klien.
"Kalau ada dugaan dan terbukti (melakukan suap) mereka (pendiri MAXpower) siap mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Ahmad.
Saat ini, penyelidikan dugaan kasus suap yang dilakukan oleh MAXpower kepada pejabat belum usai karena masih diselidiki oleh FBI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyambangi kantor FBI untuk meminta informasi lebih lanjut, karena diminta membantu penyelidikan tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, kunjungan ke FBI akan dilakukan dalam waktu dekat. Kunjungan akan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
"Mungkin dua minggu yang akan datang Pak Agus dan Pak Saut. Insya Allah akan ke FBI," ujar Laode di Jakarta, Kamis (6/10) lalu. (asa)