Polri Minta Calon Kepala Daerah Hindari Isu SARA

Martahan Sohuturon & Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Senin, 10 Okt 2016 19:28 WIB
Polri ingin para calon kepala daerah mengedepankan program atau prestasi. Adapun kepada masyarakat, Polri mengimbau agar tidak mudah terprovokasi isu SARA.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengimbau warga tidak mudah terprovokasi dengan isu SARA yang muncul selama masa Pilkada serentak 2017. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Polri mengimbau para calon gubernur yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 untuk menghindari kampanye berbau suku, agama, dan ras (SARA).

"Kepada semua pihak termasuk terhadap calon pimpinan kepala daerah, timses, tim pendukung diharapkan melakukan suatu penyampaian informasi yang tidak membuat keruh situasi dengan tidak melibatkan isu SARA," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (10/10).

Dia meminta pihak-pihak terkait untuk menyampaikan komunikasi yang lebih mengedepankan prestasi atau program-program yang direncanakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terprovokasi pernyataan-pernyataan berbau SARA, termasuk unggahan lewat media sosial. Boy menekankan hal ini khususnya pada masyarakat DKI Jakarta.

"Hendaklah jangan melakukan upaya provokasi, pengkondisian yang menimbulkan suasana konflik di masyarakat. Kemudian masyarakat tidak mudah terprovokasi," ujarnya.

Jika sudah ada pernyataan yang kadung tersebar, Boy mengimbau masyarakat menginformasikan kejadian kepada Kepolisian. Hal ini diperlukan untuk mengklarifikasi dan mengantisipasi perbuatan pelanggaran hukum.

Di Jakarta, gejala isu SARA sudah mulai terjadi. Salah satunya adalah pernyataan petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dipermasalahkan karena dianggap menyinggung umat muslim.

Sejumlah laporan masuk ke polisi terkait pernyataan tersebut. Namun, menurut Boy, dugaan penistaan agama belum bisa dipastikan. Penyidik masih mendalami dugaan tersebut.

"Artinya secara proporsional dijalankan oleh pihak Kepolisian sebagaimana aturan hukum yang ada, lalu berdasarkan fakta. Ini multitafsir, informasi di awalnya seperti apa bergulir ke masyarakat jadi berubah-ubah," ujarnya.

Ahok sudah meminta maaf kepada warga muslim atas pernyataannya. Kepolisian, kata Boy, menyambut baik pernyataan maaf Ahok tersebut.

"Jika pernyampaian menimbulkan ketersinggungan setidaknya melegakan. Penyampaian maaf itu baik dan disambut positif."

Lapor Balik ke Polisi

Sementara itu, Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ia membantah tuduhan yang dilayangkan komunitas tersebut pada Jumat pekan lalu.

Kotak Adja melaporkan pemilik akun Facebook Buni Yani lantaran diduga memprovokasi masyarakat dengan memuat potongan rekaman video Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya tidak pernah mengedit video tersebut.

"Klien kami tidak mengedit videonya dari durasi 1 jam beberapa puluh menit terus kemudian jadi yang 37 detik," ucap Aldwin di Polda Metro Jaya, Senin (10/10).

Ia menjelaskan, dalam laporan ini kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni Yani menyebar isu SARA melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke polisi.

Buni Yani mengaku bahwa langkahnya melaporkan Kotak Adja ke polisi demi kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia merasa kebebasan berpendapatnya dihalang-halangi setelah dirinya dilaporkan ke polisi karena mengunggah video Ahok yang dinilai melakukan penistaan agama.

"Siapa pun yang mau serius karena ini menyentuh SARA, kita akan lawan siapa pun, dan tidak hanya Islam. Agama apa pun. Ini perjuangan warga negara di dalam negara demokrasi biar kita beradab semua," kata Buni.

Dalam membuat laporan ini, Buni didampingi oleh 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Kotak Adja melaporkan pemilik akun Facebook Buni Yani ke Polda Metro Jaya, terkait video yang membuat heboh beberapa hari terakhir.

Laporan itu diterima dengan nomor TBL/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid mengatakan pihaknya melaporkan akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga pertama memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli.

"Kami melihat pengunggahan video viral di Facebook tidak secara utuh dan sepotong-potong, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman," katanya. (wis/sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER