"Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam, ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam ataupun Al Quran," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/10).
Ahok menuturkan, dia tidak anti-Islam. Selama menjabat sebagai Gubernur DKI, dia tak pernah menunjukkan diskriminasi terhadap umat Islam. Hal itu ditunjukkan dengan memberi izin kepada sekolah islam, pemberian Kartu Jakarta Pintar untuk madrasah, dan membangun masjid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penistaan Al Quran oleh Ahok berawal dari pernyataan bakal calon petahana itu soal Quran Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kepulauan Seribu, 27 September lalu. Ayat Quran itu menyatakan, larangan memilih pemimpin nonmuslim.
Ahok berharap, polemik tersebut tak lagi berkelanjutan karena dapat mengganggu keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia juga sudah menerima surat peringatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI untuk fokus kepada kemaslahatan umat dan tidak membicarakan tafsiran agama yang sensitif.
Ahok berjanji tidak akan membawa isu agama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. MUI juga meminta masyarakat Jakarta tidak mudah terprovokasi isu negatif menjelang pilkada.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, saat seperti ini provokator menggunakan kesempatan untuk merusak keadaan, sehingga semua pihak harus bersama-sama menjaganya. "Jangan ambil langkah sendiri, serahkan saja kepada pemerintah dan Polri supaya ditangani secara hukum," kata Ma'ruf.
Lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI atas dugaan penistaan agama. Wakil Ketua ACTA Agustiar menyatakan, Ahok telah menyakiti hati seluruh umat Islam.
Dengan laporan tersebut, Agustiar meminta Ahok lebih mengontrol ucapannya dan tidak lagi mengeluarkan pernyataan bernuansa SARA.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Muhammad Jufri saat itu menyatakan, akan membahas laporan ACTA dalam rapat pleno dan dibawa ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu ingin melihat apakah laporan tersebut mengandung unsur tindak pidana pelanggaran pemilu atau tidak.
"Nanti kami lihat di Sentra Gakkumdu itu apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak terkait tindak pelanggaran pemilu, akan kami kembalikan pada pelapor," ucap Jufri. (wis/rdk)