Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan mengatakan, hal itu sesuai dengan fakta dan bukti persidangan dalam persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP).
"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemsetneg tidak menguasai dokumen tersebut," ujar Masrokhan dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (11/10).
Lihat juga:Suciwati Minta Jokowi Buka Dokumen Munir |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Masrokhan berkata, sekretariat negara akan menunggu salinan amar putusan sidang KIP yang memerintahkan pemerintah untuk membuka hasil temuan laporan TGPF kasus Munir.
Menurut Haris, dengan sudah terbuktinya penyerahan dokumen TGPF Munir kepada Presiden, maka tidak ada lagi alasan menunda mengumumkan dokumen tersebut kepada masyarakat.
Melihat apa yang terjadi saat ini, Haris mengatakan KontraS tak akan diam. Maka itu, seperti diatur pada Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KontraS mendesak KIP untuk memerintahkan Presiden RI mengumumkan hasil penyelidikan TGPF Munir kepada masyarakat.