Yhannu berkata, kewenangan KIP hanya memeriksa dan memutus sengketa keterbukaan informasi publik. "Sengketa selesai setelah KIP mengeluarkan putusan," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/10).
Yhunnan menuturkan, sengketa hasil investigasi kasus pembunuhan Munir belum berkekuatan hukum tetap. Pemerintah sebagai tergugat yang kalah pada sengketa itu disebutnya masih berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua pihak memiliki 14 hari untuk banding. Kalau tidak ada yang mengajukan, putusan KIP menjadi berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Ditemui terpisah, Koordinator KontraS Haris Azhar menyebut Kemsetneg akan menjadi simpul dari pembunuhan Munir jika menolak mempublikasikan investigasi Tim Pencari Fakta.
Haris mengeluarkan pernyataan itu menyusul rencana Kemsetneg untuk mengajukan banding atas putusan KIP.
"Kalau masih banding dan mempersulit, Kemsetneg menunjukkan watak bahwa mereka menjadi bagian dari pembunuhan Munir," ujar Haris.
Lihat juga:Jokowi Ingin Tuntaskan Kasus Munir |
"Dugaan saya, dokumen itu sudah diregistrasi, cuma memang sepertinya ada pihak yang sengaja menghilangkan," kata Haris.
Sebelumnya, Asisten Deputi Humas Kemsetneg Masrokhan mengatakan, kementeriannya tidak memiliki atau menyimpan laporan akhir TPGF.
"Kemsetneg tidak mungkin mengumumkan laporan TGPF yang tidak dikuasainya," tuturnya.