Pelantikan tersebut dituangkan dalam surat keputusan DPD No. 9/dpdri/1/2016-2017 yang dibacakan sebelum pengambilan sumpah.
"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Saleh mengulang sumpah yang dibacakan Hatta Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima karena itu sesuai tata tertib yang ada di lembaga ini, jadi tak masalah sampai 2017," kata dia.
"Kami akan hilangkan friksi yang ada. Saya akan ajak seluruh anggota DPD untuk bersih dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Sidang Paripurna Luar Biasa DPD kemarin memilih Saleh sebagai Ketua DPD baru. Saleh dipilih untuk menggantikan Irman Gusman melalui pemungutan suara.
Saleh terpilih melalui dua tahap. Pada persidangan pertama yang beragenda pemilihan unsur pimpinan DPD wilayah Indonesia barat, Saleh meraih 59 suara. Dia unggul atas sebelas calon lainnya.
Di persidangan kedua dengan agenda penentuan ketua DPD baru, Saleh unggul 61 suara dari dua pesaingnya yakni, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas.
Dalam gugatannya, Badan Kehormatan DPD dianggap telah melanggar Tata Tertib DPD, Undang-undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD saat memberhentikan Irman sebagai ketua.
“Kami ajukan gugatan dengan permintaan agar hakim menyatakan pemberhentian Irman Gusman cacat hukum atau batal demi hukum,” kata kuasa hukum Irman, Mujahid Lafief. (abm/obs)