Selain gaji pokok, kepala daerah petahana juga akan tetap menerima enam jenis tunjangan selama cuti di masa kampanye Pilkada 2017. Keenam tunjangan yang tetap diberikan adalah tunjangan jabatan, tunjangan anak, istri, beras, keselamatan kerja dan kecelakaan kerja.
"Diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 itu ada tujuh item (tunjangan) yang masih boleh diterima. Itu hal yang melekat pada dirinya, tetapi fasilitas pendukung seperti mobil, kendaraan dinas, ajudan, tidak bisa digunakan," kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antar Lembaga (FKDH) Kemdagri Akmal Malik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Akmal, di Pilkada 2017 nanti ada 40 pelaksana tugas kepala daerah yang akan bertugas. Pelaksana tugas akan menjalankan tugasnya di 5 provinsi, 26 kabupaten, dan 9 kota.
Status seorang pelaksana tugas dapat beralih menjadi pejabat daerah jika ia ditugaskan di wilayah yang akan habis masa kepemimpinan daerahnya. Jabatan pelaksana tugas atau pejabat daerah akan disandang hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada. (wis/sur)