Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, izin cuti akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri. Izin diberikan usai Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon kepala daerah di Pilkada 2017, 24 Oktober mendatang.
"Berangkat dari form kesediaan petahana untuk cuti di luar tanggungan negara yang ditandatangan dan diserahkan ke KPU, Kemdagri melalui Dirjen Otda akan segera siapkan cutinya, dengan atau tanpa pengusulan petahana yang bersangkutan," kata Tjahjo di Kemdagri, Jakarta, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas utama pelaksana tugas adalah menyukseskan Pilkada, penyusunan APBD 2017, penyusunan penataan SKPD dan personelnya, serta administrasi penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari," ujarnya.
Sebelum melantik pelaksana tugas jabatan gubernur, Kemdagri telah mengirim surat pernyataan ke kepala daerah tujuh provinsi. Surat itu berisi permintaan usul dari gubernur petahana terkait nama pelaksana tugas di daerahnya.
Adapun dalam proses sidang di MK, Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan memberikan kesaksian bahwa Presiden Joko Widodo meminta peraturan terkait cuti selama masa kampanye bagi calon petahana tetap dipertahankan.
"Sebaiknya cuti petahana selama kampanye tetap dipertahankan karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," ujar Djohermansyah bersaksi sebagai ahli Presiden pada sidang uji materi UU Pilkada, Kamis (6/10).