KPU Larang Pemberian Hadiah di Masa Kampanye Pilkada

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 12 Okt 2016 13:27 WIB
Door prize tidak sesuai dengan filosofi kampanye untuk menarik simpati warga terhadap calon kepala daerah tertentu.
KPU melarang pemberian door prize dari calon kepala daerah kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada 2017. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum melarang pemberian hadiah atau door prize dari calon kepala daerah kepada masyarakat dalam masa kampanye Pilkada 2017. Larangan tersebut berlaku untuk semua kegiatan kampanye.

Menurut Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, door prize tidak sesuai dengan filosofi kampanye untuk menarik simpati warga terhadap calon kepala daerah tertentu. Door prize juga dapat dikategorikan sebagai tindakan politik uang atau money politic dari calon kepala daerah terhadap warga.

"Pemberian door prize tidak boleh. Door prize indikasinya terhadap politik uang karena memberikan iming-iming terhadap masyarakat akan ada hadiah," kata Ferry di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan pemberian hadiah selama masa kampanye terdapat dalam Pasal 47A Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye.

Pemberian door prize dilarang dalam kegiatan kampanye berupa  rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan kampanye melalui media sosial.

Larangan pemberian hadiah dalam masa kampanye baru kali ini diatur KPU untuk ajang Pemilihan Umum. Sebelumnya, KPU mengizinkan pemberian door prize oleh peserta pemilu dalam kampanye yang dilakukan.

Walau melarang pemberian door prize, KPU mengizinkan calon kepala daerah untuk mengadakan perlombaan selama masa kampanye. Pengadaan hadiah untuk pemenang lomba juga diizinkan, dengan syarat nilai maksimal barang yang menjadi hadiah dibatasi seharga Rp1 juta.

Namun, Ferry berkata akan ada pengaturan terkait limitasi lomba yang bisa diadakan calon kepala daerah selama masa kampanye.

"Lomba harus diatur biar tidak bermasalah. Dalam dana kampanye, ada pembatasan dana kampanye. Nanti ada hitungannya, misalnya untuk satu kabupaten pembatasannya Rp15 miliar, berarti calon tidak boleh melampaui nilai itu dalam aktivitas kampanye," tuturnya.

Batasan pemberian hadiah dalam perlombaan diatur pada Pasal 69 PKPU Kampanye. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa hadiah dalam perlombaan harus berupa barang dan dibatasi nilainya.

Sementara pembatasan jumlah lomba di pilkada tergantung dengan aturan batasan dana kampanye yang diatur KPU Daerah.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER