Jakarta, CNN Indonesia -- Pengelola diskotek Mille's pasrah dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Rabu (13/10).
Mille's merupakan tempat hiburan malam yang beroperasi di kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat.
Juru bicara Mille's, Yuki, menyatakan manajemennya tidak akan mengugat keputusan Pemprov. "Kami sadar. Apa sih yang bisa kami lakukan," ujarnya siang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuki mengatakan, sekitar 800 karyawan mereka akan kehilangan pekerjaan. Mayoritas dari karyawan Mille's berstatus pegawai kontrak sehingga tidak berhak atas uang pesangon.
"Saya pikir ini adalah akhir dari segalanya. Saya tidak bisa menjawab nasib mereka," ujar Yuki.
Meski tidak akan menggugat Pemprov, Yuki masih belum dapat menerima alasan pencabutan TDUP. Ia pun mengaku kaget atas penangkapan terhadap seorang perwira menengah kepolisian di diskoteknya Sabtu dini hari pekan lalu.
Seorang polisi yang bertugas di Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Sunarto, tertangkap tangan di Mille's menyalahgunakan narkotik dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
"Penangkapan tidak ada yang tahu. Yang bawa narkotik itu buronan yang sudah dibuntuti, penangkapannya rapi dan diam-diam," tutur Yuki.
Pencabutan TDUP Mille's didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Peraturan itu menyebut, Pemprov Jakarta dapat menutup tempat hiburan malam yang terbukti dua kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkotik.
(abm/agk)