Kisah Petani Tumbal Korporasi dan Mantra Penjaga Api

M Andika Putra | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 11:22 WIB
Untuk menjaga api agar tak menyebar, petani merapalkan mantra penjaga api: jin api, jin angin, bakarlah yang layu yang rengah. Ini tradisi sejak zaman Belanda.
Petani di Jambi mengaku kerap menjadi tumbal korporasi dalam kasus kebakaran hutan. (ANTARA/Wahdi Septiawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wajahnya terlihat malu saat ditemui pekan lalu di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jakarta. Sesekali ia menunduk sambil melirik, seperti orang yang sedang tertekan. Dia takut latar pendidikannya tidak sepadan dengan panelis lain yang bicara tentang konflik lingkungan hidup.

Pria berkulit sawo matang yang tampak peragu itu bernama Muhamad Yunan. Ia seorang petani dari Desa Lubukmandarsah, Jambi. Bercocok tanam merupakan pekerjaan turun-temurun di keluarganya.

Ekspresi sedih terlihat di wajah Yunan ketika berbicara tentang kegiataan tani. Belakangan ia jarang bertani karena belenggu korporasi. Menurut Yunan, petani di desanya sering dikambinghitamkan oleh perusahaan sebagai pelaku pembekaran hutan dan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami selalu disalahkan. Kami menjadi tumbal korporasi. Padahal bukan kami yang menyebabkan kebakaran hutan," kata Yunan kepada CNNIndonesia.com.

Yunan tidak menampik bahwa dia dan petani lain pernah membakar lahan untuk membuka lahan baru sebelum ditanami. Mereka biasa menyebut pembakaran itu dengan istilah merun.

Merun sudah menjadi kebiasaan tersendiri bagi mereka. "Sudah sejak zaman penjajahan Belanda," kata Yunan.

Namun merun itu, ujarnya, dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan agar api tidak menjadi besar dan menyebar ke lahan lain. Pembakaran akan selesai dalam waktu dua sampai tiga hari.

Untuk menjaga agar api tidak menyebar, petani mempercayai sebuah mantra penjaga api. mantra ini biasa dirapalkan saat merun.

Kami membakar yang layu yang rengah. Jin api, jin angin, bakarlah yang layu yang rengah.

Selain merapal mantra itu, petani memagari lahan menggunakan kain hitam. Pagar api biasanya dipasangkan oleh pawang yang kerap membantu petani membakar lahan.

Kami selalu disalahkan. Kami menjadi tumbal korporasi. Padahal bukan kami yang menyebabkan kebakaran hutanMuhammad Yunan - Petani Jambi
Namun kini kearifan lokal itu hampir sirna. Nyaris tak ada warga yang membuka lahan dengan membakar lantaran takut ditangkap dan dipenjara.

Padahal dalam Pasal 69 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada pengecualian untuk warga yang membuka lahan dengan membakar.

Pada pasal itu dicantumkan syarat bagi warga yang hendak membakar lahan, antara lain luas maksimal lahan dua hektare, hanya untuk penanaman varietas lokal, dan menggunakan sekat bakar agar api tidak menjalar ke wilayah sekelilingnya.

"Sekarang petani takut walau ada Undang-Undang itu. Teman kami ditangkap oleh tim korporasi lalu diserahkan ke polisi. Polisi sudah kami beri penjelaskan, enggak mengerti juga. Sampai sekarang teman kami belum bebas," kata Yunan.

Pria berlogat Jambi kental itu kesal dengan tindakan korporasi yang seenaknya. Mereka, kata Yunan, mengambil lahan warga dengan dalih untuk dibuat jalan. Tapi lama-kelamaan lahan itu diakui sebagai lahan korporasi.

Petani di Desa Lubukmandarsah seperti tak bertaji di tanah sendiri. Apalagi korporasi mempekerjakan orang-orang desa untuk menangkap siapapun warga desa Lubukmandarsah yang melakukan pembakaran.

Sejumlah warga berusaha memadamkan api yang membakar kebun dengan alat seadanya di Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (15/3). (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)Warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya di Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (ANTARA/Rony Muharrman)
Korporasi juga menangkap warga desa yang sedang membuat makanan khas desa itu, lemang. Lemang merupakan ketan dicampur santan dan dibakar dalam bilah bambu. Api yang digunakan sangat kecil dan tidak membahayakan.

"Bakar lemang saja, kami disuruh berhenti. Kalau tidak, ditangkap. Mereka dibayar sama perusahaan mungkin, dan menurut mereka sudah cukup," kata Yunan.

Warga Desa Lubukmandarsah tak hanya dikambinghitamkan ketika ada lahan terbakar. Mereka juga diancam dengan berbagai cara. Menurut Yunan, ada dua warga desa kehilangan nyawa karena mempertahankan lahan.

Seorang warga bernama Indra Pelani, kata Yunan, meninggal setelah dikeroyok dan diculik oleh. Jenazahnya, ujar Yunan, ditemukan mengambang di rawa-rawa yang berada di lahan konsesi korporasi tersebut.

"Indra ditangkap tanggal 27 Februari 2015 karena mengantar anggota Walhi untuk masuk wilayah perusahaan. Mereka (perusahaan) mau memperlihatkan efek jera kepada kami," kata Yunan.

Sejak saat itu petani setempat jarang sekali bertani. Mereka tak bisa membuka lahan karena pasti ditangkap. Jika ada yang bertani pun hasilnya tidak mencukupi.

Yunan menuding semua gara-gara korporasi. Tanaman nenek moyang mereka seperti aren, durian, dan karet perlahan musnah karena korporasi membuka lahan Hutan Tanam Industri (HTI).

Tahun 2015, Yunan bisa mendapat hasil tani mencapai 80 karung beras. Jumlah itu cukup untuk hidupnya. Sebagian ia jual dan sebagian ia gunakan sendiri. Tahun ini ia tidak bisa menaksir berapa kerugian yang ia alami. Ia bahkan belum menanam sedikit pun.

"Bagaimana mau nanam, buka lahan saja ndak bisa," kata Yunan.
Yunan mengatakan warga tak tinggal diam. Mereka selalu berupaya merebut haknya kembali. Namun alih-alih mendapatkan hak, warga malah dituduh merampas lahan perusahaan.

"Mereka (perusahaan) yang dulu merampas punya kami, karena itu kami tahu itu hak kami. Setelah mereka panen, baru kami duduki lagi lahan itu. Itulah usaha kami untuk berjuang," kata Yunan.
Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan perlu ada sosialisasi lebih mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jangan sampai warga ditangkap padahal tidak bersalah. Aparat negara seperti polisi, penyidik, jaksa penuntut umum, harus paham. Kalau mau menangkap masyarakat, dilihat dulu yang mana. Apa masyarakat itu masuk pengecualian tadi atau tidak," kata Vivien.

Selain dalam UU, menurut Vivien, ada beberapa daerah yang juga memiliki peraturan daerah tentang larangan membakar lahan. Perda itu kadang justru bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, terutama menyangkut pengecualian bagi kearifan lokal.

Menurut Vivien, KLHK sering berkomunikasi dengan daerah tersebut, tetapi memang ada beberapa titik wilayah yang tidak terjangkau.

Yunan menitipkan pesan petani Jambi, berharap pemerintah intens mengawasi penindasan yang terjadi di lahan mereka.

"Jangan warga melulu jadi korban. Pemerintah tolong lihat ke bawah dan bantu kami," katanya. (sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER